Laman

Selasa, 24 Desember 2013

Keadilan dan Macam-Macam Keadilan



            Keadilan merupakan kondisi kebenaran secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda ataupun manusia. Menurut teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Menurut teori lain, keadilan belum tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Banyaknya variasi teori keadilan yang memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya .

Pengertian keadilan menurut beberapa ahli:
  • Menurut Aristoteles: Kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
  • Menurut John Rawls: Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
  • Menurut Socrates: Keadilan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Menurut Kong Hu Cu: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Macam-macam keadilan menurut Aristoteles:
  1. Keadilan Distributif: Keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
  2. Keadilan Komutatif: Keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
  3. Keadilan Kodrat Alam: Keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
  4. Keadilan Konvensional: Keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.

Macam-macam keadilan:
  1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa): Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
  2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva): Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
  3. Keadilan Legal (iustitia legalis): Keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
  4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa): Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
  5. Keadilan Kreatif (iustitia creativa): Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan Protektif (iustitia protectiva): keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
  7. Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno: Keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial, tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat. 

Saya akan mengambil contoh kasus pengendara mobil yang sedang melewati tol.
Pengendara mobil A merupakan anak salah satu pejabat. Sedangkan pengendara mobil B adalah sopir yang bekerja kepada salah satu pejabat. Dilain waktu, kedua pengendara tersebut sama-sama menabrak pengendara lain sehingga menimbulkan luka-luka dan korban meninggal dunia. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menjadikan pengendara mobil A dan B tersangka. Akan dikatakan adil jika kedua pengendara mobil A dan B sama-sama di penjara.

Tanggapan:
Akan di katakan adil apabila kedua belah pihak merasakan hal yang sama. Sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Tidaklah mementingkan perbedaan fisik, ras, agama, ekonomi dan keluarga. Menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan tidak ada perbedaan. Keadilan penting ditegakkan demi kelangsungan hidup manusia.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar